Senin, 01 Mei 2017

Penjelasan Seputar Bid'ah


كل بدعة ضلالة
Hadits ini kalo ditelan bulat2 n sampe mnimbulkan TAQLID yang membabi BUTA bisa berdampak GAMPANG MENGATAKAN SESAT TERHADAP AMALIYAH ORANG LAIN. Ada baiknya kita telusuri dari :
Pembagian bid’ah itu sendiri yg bersumber dari sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, yaitu:

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

“Barangsiapa membuat-buat hal baru yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat-buat hal baru yang buruk dalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari dosanya”.

Hadits ini mentakhsis hadits Nabi yang berbunyi:

كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة

“Setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”.

Adapun yang dimaksud hadits tersebut adalah perkara-perkara baru yang bersifat bathil dan bid’ah-bid’ah yang bersifat tercela.

Dengan demikian, bid’ah dibagi kepada lima bagian, yaitu:

1. Bid’ah wajib,
2. Bid’ah sunnah,
3. Bid’ah haram,
4. Bid’ah makruh, dan
5. Bid’ah mubah.

Begitupula Al Imam Al Hafiz Al-Qurthubi mengatakan: “Menanggapi ucapan ini (ucapan Imam Syafii), maka kukatakan (Imam Qurtubi berkata) bahwa makna hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yang berbunyi : “seburuk-buruk permasalahan adalah hal yang baru, dan setiap bid’ah adalah dhalalah” (wa syarrul umuuri muhdatsaatuha wa kullu bid’atin dhalaalah),

yang dimaksud adalah hal-hal yang tidak sejalan dengan Al Qur’an dan Sunnah Rasul shallallahu alaihi wasallam, atau perbuatan Sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Sungguh telah diperjelas mengenai hal ini oleh hadits lainnya : “Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yang buruk dalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya” (Shahih Muslim hadits no.1017) dan hadits ini merupakan inti penjelasan mengenai bid’ah yang baik dan bid’ah yang sesat”. (Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 hal 87)

Para Al Imam Al Hafizh telah menjelaskan memang ada hadits yang mentakhsis hadits “kullu bid’atin dholalah” (setiap bid’ah sesat).

Pengertian takhsis adalah “suatu nash atau kalimat (lafadh) yang membatasi pengertian umum dari satu nash atau kalimat (lafadh)

Imam Suyuthi berkata: “mengenai hadits “bid’ah dhalalah” ini bermakna “Aammun makhsush”, (sesuatu yang umum yang ada pengecualiannya), seperti firman Allah : “… yang Menghancurkan segala sesuatu” (QS Al Ahqaf [46]:25) dan kenyataannya tidak segalanya hancur, atau firman Allah “sesungguhnya akan Aku penuhi neraka jahannam itu dengan jin dan manusia bersama-sama” (QS As Sajdah [32]:13) dan pada kenyataannya bukan semua manusia masuk neraka, (ayat itu bukan bermakna keseluruhan tapi bermakna seluruh musyrikin dan orang dhalim) (Syarh Assuyuthiy Juz 3 hal 189).

Imam Nawawi juga berkata

قَوْلُهُ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ هَذَاعَامٌّ مَخْصٍُوْصٌ وَالْمُرَادُ غَالِبُ الْبِدَعِ .

“Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam, “Kullu Bid’ah dholalah” ini adalah ‘Amm Makhshush, kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya. Jadi yang dimaksud adalah sebagian besar bid’ah itu sesat, bukan seluruhnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6/154).

Selanjutnya beliau berkata :

وَقَدْ أَوْضَحْتُ الْمَسْأَلَةَ بِأَدِلَّتِهَا الْمَبْسُوْطَةِ فِي تَهْذِيْبِ الْأَسْمَاءِ وَالُّلغَاتِ فَإِذَا عُرِفَ مَا ذَكَرْتُهُ عُلِمَ أَنَّ الْحَدِيْثَ مِنَ الْعَامِ الْمَخْصُوْصِ وَكَذَا مَا أَشْبَهَهُ مِنَ الْأَحَادِيْثِ الْوَارِدَةِ, وَيُؤَيِّدُ مَا قُلْنَاهُ قَوْلُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي التَّرَاوِيْحِ نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ كَوْنِ الْحَدِيْثِ عَامًّا مَخْصُوْصًا

Dan sungguh telah aku jelaskan masalah ini (Bid’ah) berikut dalil-dalinya yang luas dalam kitabTahdzibul Asma Wal Lughot, ketika telah diketahui apa yang telah kusampaikan, maka sesungguhnyahadits ini adalah hadits “al ‘Am al makhsush“ (umum yang dibatasi), begitu juga dengan hadits-hadits lain yang serupa. Dan apa yang dikatakan Umar bin khotthob –rodhiyallohu ‘anhu-, dalam masalah tarowih, yakni Ni’matil Bid’ah, menguatkan pernyataanku dan sama sekali tidak mencegah dari keberadaan hadits (Kullu Bid’atin) sebagai hadits ‘Am Makhsush (dalil umum yang dibatasi). (Syarah Nawawi ala Muslim, vol.6, hlm. 155)

Jumhur ulama sebagaimana Imam Suyuthi dan imam Nawawi radhiyallahu ‘anhum sepakat menyatakan hadits “Kullu Bid’ah dholalah” merupakan hadits yang bersifat ‘Am Makhshush artinya sesuatu yang bersifat umum akan tetapi keumumannya dibatasi oleh beberapa pengecualian.

Oleh karenanya para ahli tata bahasa Arab telah sepakat terjemahan kata “ KULLU ” yang tepat adalah “setiap” bukan “semua” karena kata “semua” tidak dapat menerima pengecualian sedangkan kata “setiap” dapat menerima pengeculian. Jadi kata “kullu” artinya “setiap” dapat bermakna setiap dalam arti sebagian atau setiap dalam arti SEMUA.

Arab telah sepakat terjemahan kata “ KULLU ” yang tepat adalah “setiap” bukan “semua” karena kata “semua” tidak dapat menerima pengecualian sedangkan kata “setiap” dapat menerima pengeculian. Jadi kata “kullu” artinya “setiap” dapat bermakna setiap dalam arti sebagian atau setiap dalam arti semua.

Jumhur ahli ushul fiqih menetapkan bahwa dalalah ‘amm yang mencakup seluruh satuan-satuannya adalah zhanniyah (dugaan atau tidak pasti atau tidak menunjukan qath’i atau tidak menunjukkan arti lugas). Sebab kebanyakan nash-nash yang datang dengan shigat umum itu dimaksudkan hanya sebagian satuannya saja.

Apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa sebagian dari satuan ‘amm itu dikeluarkannya, maka dalalah sisa dari satuan yang telah dikeluarkan adalah zhanniyah juga.

Sedangkan menurut kebanyakan ulama Hanafiyah, dalalah ‘amm bersifat qath’iyyah, selama tidak ada dalil yang mengeluarkan satuannya.

Jadi para ulama telah sepakat bahwa ada dalil atau hadits yang mentakhsis atau yang mengecualikan hadits “kullu bid’atin dholalah” (setiap bid’ah adalah sesat) yakni sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,

“Siapa yang melakukan satu sunnah hasanah dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang melakukan satu sunnah sayyiah dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR Muslim 4830)

Kata sunnah dalam sunnah hasanah dan sunnah sayyiah bukan berarti sunnah Rasulullah karena tidak ada sunnah Rasulullah yang sayyiah (jelek).

Kata sunnah dalam sunnah hasanah dan sunnah sayyiah artinya contoh atau suri tauladan atau perkara kebiasaan yang tidak dilakukan oleh orang lain sebelumnya. Contoh kebiasaan tersebut bisa baik (hasanah) dan bisa buruk (sayyiah)

Sunnah hasanah adalah contoh kebiasaan yang baik yakni kebiasaan yang tidak menyalahi laranganNya atau kebiasaan yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah

Sebaliknya sunnah sayyiah adalah contoh kebiasaan yang buruk yakni kebiasaan yang menyalahi laranganNya atau kebiasaan yang bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah

Asbabul wurud dari hadits tersebut adalah adanya seorang Sahabat yang memelopori atau mencontohkan atau meneladankan bersedekah sesuatu yang dibungkus dengan daun.

Jarir (Jarir bin ‘Abdul Hamid) berkata; ‘Tak lama kemudian seorang sahabat dari kaum Anshar datang memberikan bantuan sesuatu yang dibungkus dengan daun dan kemudian diikuti oleh beberapa orang sahabat lainnya. Setelah itu, datanglah beberapa orang sahabat yang turut serta menyumbangkan sedekahnya (untuk diserahkan kepada orang-orang Arab badui tersebut) hingga tampaklah keceriaan pada wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

Jadi diperbolehkan mencontohkan atau meneladankan atau perkara baru (bid’ah) dalam kebaikan atau kebiasaan yang baik yakni kebiasaan yang tidak menyalahi laranganNya atau kebiasaan yang tidak menyalahi syara’ atau kebiasaan yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mensabdakannya sebagai sunnah hasanah.

Sebaliknya terlarang mencontohkan atau meneladankan atau perkara baru (bid’ah) dalam keburukan atau kebiasaan yang buruk yakni kebiasaan yang menyalahi laranganNya atau kebiasaan yang menyalahi syara’ atau kebiasaan yang bertentangan dengan Al Qur’an dan AS Sunnah dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mensabdakannya sebagai sunnah sayyiah

Dalam Syarhu Sunan Ibnu Majah lil Imam As Sindi 1/90 menjelaskan bahwa “Yang membedakan antara sunnah hasanah dengan sayyiah adalah adanya kesesuaian atau tidak dengan pokok-pokok syar’i“

Jadi perbedaan antara sunnah hasanah (bid’ah hasanah) dengan sunnah sayyiah (bid’ah sayyiah) adalah tidak bertentangan atau bertentangan dengan pokok-pokok syar’i yakni Al Qur’an dan As Sunnah

Setiap kebiasaan yang baik atau setiap kebaikan yang dilakukan atas kesadaran sendiri bukan karena diwajibkanNya adalah ibadah ghairu mahdhah.

Ada hadits yang berbunyi.

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Asma` Adl Dluba’i Telah menceritakan kepada kami Mahdi bin Maimun Telah menceritakan kepada kami Washil maula Abu Uyainah, dari Yahya bin Uqail dari Yahya bin Ya’mar dari Abul Aswad Ad Dili dari Abu Dzar bahwa beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada beliau, Wahai Rosulullah, orang-orang kaya dapat memperoleh pahala yang lebih banyak. Mereka shalat seperti kami shalat, puasa seperti kami puasa dan bersedekah dengan sisa harta mereka. Maka beliau pun bersabda: Bukankah Allah telah menjadikan berbagai macam cara kepada kalian untuk bersedekah? Setiap kalimat tasbih adalah sedekah, setiap kalimat takbir adalah sedekah, setiap kalimat tahmid adalah sedekah, setiap kalimat tahlil adalah sedekah, amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah, bahkan pada kemaluan seorang dari kalian pun terdapat sedekah. Mereka bertanya, Wahai Rasulullah, jika salah seorang diantara kami menyalurkan nafsu syahwatnya, apakah akan mendapatkan pahala? beliau menjawab: Bagaimana sekiranya kalian meletakkannya pada sesuatu yang haram, bukankah kalian berdosa? Begitu pun sebaliknya, bila kalian meletakkannya pada tempat yang halal, maka kalian akan mendapatkan pahala.(HR Muslim 1674).

Ibadah ghairu mahdhah

1. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh dilakukan.

2. Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.

3. Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan

4. Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasulullah sehingga perkara baru (bid’ah) dalam ibadah ghairu mahdhah diperbolehkan.

Dalam ibadah ghairu mahdhah berlaku kaidah usul fiqih “wal ashlu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah” yang artinya “dan hukum asal dalam kebiasaan atau adat adalah boleh saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal atau sampai ada dalil yang melarang atau mengharamkannya“.

Ibadah ghairu mahdhah meliputi perkara muamalah, kebiasaan atau adat

Kebiasaan adalah suatu sikap atau perbuatan yang sering dilakukan

Muamalah adalah secara bahasa sama dengan kata (mufa’alatan) yang artinya saling bertindak atau saling mengamalkan. Jadi muamalah pada hakikatnya adalah kebiasaan yang saling berinteraksi sehingga melahirkan hukum atau urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata dsb)

Sedangkan adat adalah suatu kebiasaan yang sering dilakukan dalam suatu masyarakat.

Dalam ushul fiqih landasan semua itu dikenal dengan Urf

Firman Allah ta’ala yang artinya

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
Jadilah engakau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf (al-‘urfi), serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh. (QS. Al-A’raf [7]:199)

Kata al-‘Urf dalam ayat tersebut, dimana umat manusia disuruh mengerjakannya, oleh Ulama Ushul fiqih dipahami sebagai sesuatu yang baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat. Berdasarkan itu maka ayat tersebut dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik sehingga telah menjadi tradisi dalam suatu masyarakat.

Dari segi objeknya ‘Urf dibagi kepada : al-‘urf al-lafzhi (kebiasaan yang menyangkut ungkapan) dan al-‘urf al-amali ( kebiasaan yang berbentuk perbuatan).

Dari segi cakupannya, ‘urf terbagi dua yaitu al-‘urf al-‘am (kebiasaan yang bersifat umum) dan al-‘urf al-khash (kebiasaan yang bersifat khusus).

Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’, ‘urf terbagi dua; yaitu al’urf al-shahih ( kebiasaan yang dianggap sah) dan al-‘urf al-fasid ( kebiasaan yang dianggap rusak).

Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa ‘urf al-shahih adalah ‘urf yang tidak bertentangan dengan syara’ atau kebiasaan yang tidak menyalahi satupun laranganNya atau kebiasaan yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.

Ibn Hajar al-’Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menuliskan sebagai berikut:

وَالتَّحْقِيْقُ أَنَّهَا إِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَحْسَنٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ حَسَنَةٌ، وَإِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَقْبَحٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ مُسْتَقْبَحَةٌ .

“Cara mengetahui bid’ah yang hasanah dan sayyi’ah menurut tahqiq para ulama adalah bahwa jika perkara baru tersebut masuk dan tergolong kepada hal yang baik dalam syara’ berarti termasuk bid’ah hasanah, dan jika tergolong hal yang buruk dalam syara’ berarti termasuk bid’ah yang buruk” (Fath al-Bari, j. 4, hlm. 253).

Begitupula Al-Baihaqi dalam manaqib Asy-Syafi’i (1/469) bahwa beliau berkata:

ﺍَﻟْﻤُﺤْﺪَﺛَﺎﺕُ ﺿَﺮْﺑَﺎﻥِ : ﻣَﺎ ﺃُﺣْﺪِﺙَ ﻳُﺨَﺎﻟِﻒُ ﻛِﺘَﺎﺑًﺎ ﺃَﻭْ ﺳُﻨَّﺔً ﺃَﻭْ ﺃَﺛَﺮًﺍ ﺃَﻭْﺇِﺟْﻤَﺎﻋًﺎ ﻓَﻬَﺬِﻩِ ﺑِﺪْﻋَﺔُ ﺍﻟﻀَّﻼَﻝِ, ﻭَﻣَﺎ ﺃُﺣْﺪِﺙَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻻَ ﻳُﺨَﺎﻟِﻒُﺷَﻴْﺌًﺎ ﻣِﻦْ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻬَﺬِﻩِ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺔٌ ﻏَﻴْﺮُ ﻣَﺬْﻣُﻮْﻣَﺔٍ

“Perkara yang baru ada dua bentuk: (pertama) apa yang diada-adakan dan menyelisihi kitab atau sunnah atau atsar atau ijma’, inilah bid’ah yang sesat. dan (yang kedua) apa yang diada-adakan berupa kebaikan yang tidak menyelisihi sesuatupun dari hal tersebut, maka inilah perkara baru yang tidak tercela”.

Imam Asy-Syafi’i -rahimahullah- berkata

ﺍَﻟْﺒِﺪْﻋَﺔُ ﺑِﺪْﻋَﺘَﺎﻥِ : ﺑِﺪْﻋَﺔٌ ﻣَﺤْﻤُﻮْﺩَﺓٌ ﻭَﺑِﺪْﻋَﺔٌ ﻣَﺬْﻣُﻮْﻣَﺔٌ, ﻓَﻤَﺎ ﻭَﺍﻓَﻖﺍﻟﺴُّﻨَّﺔَ ﻓَﻬُﻮَ ﻣَﺤْﻤُﻮْﺩٌ ﻭَﻣَﺎ ﺧَﺎﻟَﻒَ ﺍﻟﺴُّﻨَّﺔَ ﻓَﻬُﻮَ ﻣَﺬْﻣُﻮْﻡٌ

“Bid’ah itu ada dua: Bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Semua yang sesuai dengan sunnah, maka itu adalah terpuji, dan semua yang menyelisihi sunnah, maka itu adalah tercela.” (Riwayat Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 9/113)

Hal yang dimaksud “semua yang sesuai dengan sunnah” bukan berarti sesuai dengan sunnah Rasulullah karena jika sesuai dengan sunnah Rasulullah maka tidak dikatakan bid’ah atau muhdats atau perkara baru atau contoh.

Hal yang dimaksud “semua yang sesuai dengan sunnah” artinya “tidak menyelisihi sunnah Rasulullah” atau tidak bertentangan dengan syara’ atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah

Jadi menurut Imam Syafi’i, contoh atau perkara baru (bid’ah atau muhdats) atau perkara yang tidak terdapat pada masa Rasulullah yang tidak menyalahi atau yang tidak bertentangan dengan syara’ atau yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah adalah bid’ah yang terpuji atau bid’ah mahmudah atau bid’ah hasanah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Syafi’i pada kesempatan yang lain seperti

قاَلَ الشّاَفِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ماَ أَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتاَباً أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضاَلَةُ ، وَماَ أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخاَلِفُ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُوْدَةُ -(حاشية إعانة 313 ص 1الطالبين -ج )

Artinya ; Imam Syafi’i ra berkata –Segala hal (kebiasaan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan menyalahi (bertentangan) dengan pedoman Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid’ah yang sesat (bid’ah dholalah). Dan segala kebiasaan yang baik (kebaikan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak menyalahi (tidak bertentangan) dengan pedoman tersebut maka ia adalah bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau bid’ah hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313)

Hal ini diamini oleh mam Al Imam Hafidz Ibnu Hajar Al Haitsami (w. 974 H) :

وَالْحَاصِلُ:أَنَّ الْبِدَعَ الْحَسَنَةَ مُتَّفَقٌ عَلَى نَدْبِهَا,وَهِيَ:مَاوَافَقَ شَيْأً مِمَّامَرَّ وَلَمْ يَلْزَمْ مِنْ فِعْلِهِ مَحْذُوْرٌ شَرْعِيٌّ,وَمِنْهَامَا هُوَفَرْضُ كِفَايَةٍ,كَتَصْنِيْفِ الْعُلُوْمِ وَنَحْوِهَامِمَّامَرَّ.

Kesimpulan : Sesungguhnya bid’ah-bid’ah hasanah adalah sesuatu yang telah disepakati atas ke-sunnahannya, dia adalah perkara yang sesuai dengan sesuatu dari apa yang telah lewat (al qur’an, as sunnah, ijma’, atau atsar) dan untuk mengerjakannya tidak berkaitan dengan apa yang dicegah oleh syara’.Sebagian ada yang fardu kifayah, seperti mengarang ilmu dan semisalnya. (Fathul Mubin Syarah Arba’in, hal 223-224)

Selanjutnya beliau berkata :

وَأَنَّ الْبِدَعَ السَّيِّئَةَ – وَهِيَ:مَا خَالَفَ شَيْأً مِنْ ذَلِكَ صَرِيْحًا أَوْ إِلْتِزَامًا– قَدْ تَنْتَهِي اِلَى مَا يُوْجِبُ التَّحْرِيْمَ تَارَةً , وَالْكَرَاهَةَ أُخْرَى , وَاِلَى مَا يُظَنُّ اَنَّهُ طَاعَةٌ وَقُرْبَةٌ

Dan sesungguhnya bid’ah-bid’ah sayyi’ah (buruk) adalah apa-apa yang menyelisihi sesuatu dari semua (al qur’an, as sunnah, ijma’, atau atsar) baik secara langsung ataupun tidak langsung. Bid’ah macam ini kadang berujung pada perkara yang menyebabkan haram dan atau makruh, kadang pula berujung pada persangkaan bahwa ia adalah tho’at dan ibadah (mahdho). (Fathul Mubin Syarah Arba’in,  hlm. 224)

Oleh karenanya ketika kita menghadapi dalam perkara ibadah ghairu mahdhah yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan atau adat yang tidak dijumpai pada masa Rasulullah maka kita menimbangnya dengan hukum dalam Islam yang dikenal dengan hukum taklifi yang membatasi kita untuk melakukan atau tidak melakukan sebuah perbuatan yakni wajib , sunnah (mandub), mubah, makruh, haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar